Demolivesites – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bakal mengevaluasi kembali Rencana Kerja LINK ALTERNATIF RGO303 dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang timah.

Hal tersebut menyusul adanya kasus korupsi tata niaga timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang menghebohkan publik belakangan ini.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, evaluasi RKAB tetap pada ketentuan yang berlaku, selama perusahaan memenuhi syarat, maka tidak akan menjadi soal. Hanya saja, selama ini masih banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan secara penuh.

“Kemudian kalau ada kasus yang menyangkut sekarang tentunya harus dievaluasi lagi. Semuanya, gak hanya PT Timah. Semuanya kan ada parameternya berapa, itu harus dilengkapi semua,” kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (5/4/2024).

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Tri Winarno mengungkapkan Kementerian ESDM telah menyetujui 15 RKAB dari perusahaan tambang timah per 26 Maret 2024. Adapun kapasitas produksi dari 15 RKAB tersebut diproyeksikan mencapai 46.444 ton bijih timah.

“Terkait dengan RKAB, sampai saat ini yang telah disetujui itu 15 perusahaan dengan kapasitas produksi 46.444 ton,” kata Tri Winarno dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, RKAB yang baru disetujui untuk 15 perusahaan tersebut telah mengambil porsi 65% dari kapasitas produksi tambang secara keseluruhan di 2023 sekitar 74.000 ton bijih timah. Oleh karena itu, pihaknya pun terus mendorong para perusahaan tambang timah untuk segera merampungkan penyusunan RKAB.

“Sampai saat ini kami masih melakukan coaching terhadap beberapa perusahaan yang progresnya masih belum bagus,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Setidaknya, 16 tersangka telah ditetapkan.

Dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan LOGIN RGO303 tersebut, termasuk di dalamnya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, serta Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.

Kategori: RGO303

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *