Demolivesites – BANJARMASIN- Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Angket Djaka Suprihanta menerangkan LIVECHAT RGO303 Briptu RA yang ialah orang per orang polisi yang dikabarkan membuntingi seseorang wanita menawan di Banjarmasin, akan disanksi terberat ialah pemberhentian tidak dengan segan( PTDH) ataupun pemecatan.
” Orang per orang berhubungan kita cara serta sedang lalu ditilik, dikala ini ditahan nama lain penempatan spesial( patsus) di Polresta Banjarmasin,” tutur ia dikutip dari Antara, Jumat( 19 atau 5 atau 2023).
Djaka berkata bila hasil pengecekan serta seluruh fakta membidik pada pelanggaran berat hingga dapat diajukan ke konferensi isyarat etik Polri buat melakukan penguatan Komisi Isyarat Etik Pekerjaan Polri kepada pelanggaran yang dicoba.
Atas permasalahan yang mencuat itu, Djaka juga balik LINK ALTERNATIF RGO303 menegaskan badan Polri di semua barisan Polda Kalsel buat tidak melaksanakan pelanggaran sekecil apapun.
Untuk yang melumangkan institusi Polri hingga siap- siap menyambut sanksinya dengan ganjaran terberat berbentuk pemecatan dari keahlian selaku polisi.
” Badan Polri wajib membagikan acuan yang bagus pada warga, tunjukkan kemampuan terbaik serta capai hasil buat mendukung karir,” ucapnya.
Sedangkan korban bernama samaran I( 26) dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 berterus terang aksi amoral dicoba oleh Briptu RA pada dirinya pada Februari 2022 sampai saat ini dalam situasi berbadan dua.
” Terlapor berkomitmen bertanggung jawab, tetapi tidak terdapat realisasinya,” tutur korban.
0 Komentar