Demolivesites – Regu Pemenangan Nasional( TPN) Membalas Pranowo- Mahfud MD sah memasukkan petisi Bentrokan Hasil Penentuan Biasa( PHPU) Penentuan Kepala negara( Pilpres) 2024 di Dewan Konstitusi( MK), Jakarta, Sabtu.
” Alhamdulillah registrasi permohonan PHPU RGO303 Pak Membalas serta Pak Mahfud telah berakhir,” ucap Delegasi Aspek Hukum TPN Ganjar- Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam rapat pers berakhir registrasi petisi PHPU di Bangunan MK.
Todung mengatakan dalam petisi itu, grupnya memohon diskualifikasi atas pendamping calon( paslon) tersaring Pilpres 2024 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.
Baginya, paslon tersaring sudah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar determinasi hukum serta etika.
Tidak hanya mendiskualifikasi paslon tersaring, beliau mengatakan TPN Ganjar- Mahfud pula memohon pemungutan suara balik( PSU) di semua tempat pemungutan suara( TPS) di Indonesia dan memohon pembatalan tetapan Komisi Penentuan Biasa( KPU) RI pada Rabu( 20 atau 3).
Todung mengatakan petisi TPN Ganjar- Mahfud tertera dengan no masalah 02- 03 atau AP3- PRES atau Pan. MK atau 03 atau 2024. Dalam masalah itu, pemohon terdaftar dengan julukan Membalas Pranowo serta Mahfud MD, sebaliknya termohon ialah KPU RI.
Akta permohonan PHPU yang diajukan TPN, tutur ia, lumayan tebal ialah bermuatan sebesar 151 laman. Tetapi, beliau mengatakan permohonan itu belum tercantum bermacam fakta serta adendum lain.
” Pasti terdapat positas semacam lazim, terdapat petitum. Fakta yang belum kita ajukan esok hendak kita lengkapi,” cakap ia.
Todung datang di Bangunan MK pada jam 16. 30 Wib diiringi RGO 303 dengan 4 kotak akta peliputan petisi PHPU. Pengecekan akta itu berjalan lumayan lama, ialah sampai jam 18. 00 Wib.
Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Peperangan Hasto Kristiyanto, Pimpinan TPM Ganjar- Mahfud Arsjad Rasjid, Pimpinan DPP PDI Peperangan Aspek Pandangan hidup serta Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Delegasi Delegasi Kinetik Kedaerahan TPN Ganjar- Mahfud Adian Napitupulu, dan Politikus PDI Peperangan Masinton Pasaribu.
0 Komentar